Kak Idah
Bestie Pajak
Teman Ngobrol Pajak Zaman Now
BerandaArtikelForumTentang Kak Idah
Semua artikel
Update Aturan6 menit baca· 21 Agustus 2026

Sumbangan Bencana Bisa Jadi Pengurang Pajak? Ini Syarat Lengkapnya, Bestie!

Nggak semua donasi bencana bisa mengurangi pajak. Ini syarat, jalur penyaluran, dan batas 5% sesuai PP 93/2010 & PMK 76/2011.

Sumbangan Bencana Bisa Jadi Pengurang Pajak? Ini Syarat Lengkapnya, Bestie!
Kak Idah
Ditulis bareng Kak Idah
Temen ngobrol pajak zaman now

Pernah nggak sih, Bestie, kamu ikut galang dana buat korban bencana terus mikir: "Ini bisa jadi pengurang pajak nggak ya?" Jawabannya: bisa, tapi nggak semua. Ada aturan mainnya, dan kalau nggak dipenuhi ya sumbangan kamu tetap mulia, cuma nggak bisa dipakai buat mengurangi penghasilan kena pajak.

Yuk kita kupas pelan-pelan.

Cuma Sumbangan Bencana Nasional yang Diakui

Ini poin paling sering ketuker. Menurut UU PPh dan PP 93/2010, sumbangan yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional.

Pasal 1 huruf a PP 93/2010 bilang: sumbangan dan/atau biaya yang dapat dikurangkan sampai jumlah tertentu dari penghasilan bruto dalam rangka penghitungan penghasilan kena pajak terdiri atas sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional.

Artinya, kalau statusnya bukan bencana nasional yang ditetapkan pemerintah pusat, sumbangan kamu belum memenuhi syarat untuk jadi pengurang pajak. Status bencana ini jadi "gerbang" pertama, Bestie.

Bencana nasional itu apa sih?

Peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan masyarakat — baik karena faktor alam, non-alam, maupun faktor manusia — sampai menimbulkan korban jiwa, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis, yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Nyalurinnya Lewat Mana?

Nggak bisa asal transfer ke rekening pribadi ya, Bestie. Berdasarkan PP 93/2010, penyalurannya harus:

Baca juga
→ Pajak Digital: PPN Netflix, Spotify, Games — Bestie Wajib Tahu!
Penasaran sama PPN Netflix, Spotify, atau game online? Yuk, kenalan sama Pajak Digital (PMSE) dan PPN luar negeri. Biar Bestie makin melek pajak!
4 menit baca
  • Langsung melalui badan penanggulangan bencana; atau
  • Tidak langsung melalui lembaga/pihak yang sudah mendapat izin untuk mengumpulkan dana penanggulangan bencana.

Jadi sebelum donasi, cek dulu legalitas penyelenggara penggalangan dananya. Selain aman dari penipuan, ini juga syarat administrasi perpajakannya.

4 Syarat Wajib (Akumulatif!) dari PMK 76/2011

Perinciannya diatur di Pasal 2 ayat (1) PMK 76/2011. Ada empat syarat, dan semuanya harus terpenuhi sekaligus — bukan pilih salah satu:

  1. Punya penghasilan neto fiskal berdasarkan SPT Tahunan PPh tahun pajak sebelumnya.
  2. Sumbangan tidak menyebabkan rugi pada tahun pajak saat sumbangan diberikan.
  3. Didukung bukti yang sah (kuitansi/bukti transfer resmi, jangan cuma screenshot chat ya).
  4. Lembaga penerima punya NPWP, kecuali badan yang memang dikecualikan sebagai subjek pajak menurut UU PPh.

Kalau satu saja bolong, sumbangan kamu nggak bisa dikurangkan. Strict, tapi masuk akal biar nggak disalahgunakan.

Yang juga seru
→ Nonton Netflix, Dengar Spotify, Kena Pajak? Kenalan Sama PMSE, Bestie!
Bestie, lagi asyik streaming film atau dengerin musik? Sadar gak sih, layanan digital luar negeri ini juga ada pajaknya lho! Yuk, kita bahas PMSE dan PPN digital bareng Kak Idah!
3 menit baca

Ada Plafonnya: Maksimal 5%

Ini yang sering bikin kaget. Nilai sumbangan yang bisa dikurangkan dari penghasilan bruto dalam 1 tahun pajak dibatasi maksimal 5% dari penghasilan neto fiskal tahun pajak sebelumnya.

Contoh gampangnya, Bestie:

Penghasilan neto fiskal tahun lalu = Rp500.000.000
Batas maksimal sumbangan yang bisa jadi pengurang = 5% × Rp500.000.000 = Rp25.000.000

Kalau kamu nyumbang Rp40 juta, yang bisa dikurangkan tetap Rp25 juta. Sisanya tetap pahala, tapi bukan pengurang pajak. 😄

Nyumbang Barang, Dinilai Berapa?

Sumbangan bencana boleh berupa uang dan/atau barang. Kalau bentuknya barang, nilainya ditentukan begini:

| Kondisi barang | Dasar penilaian | | --- | --- | | Belum disusutkan | Nilai perolehan | | Sudah disusutkan | Nilai buku fiskal | | Barang produksi sendiri | Harga pokok penjualan (HPP) |

Jadi bukan pakai harga jual pasaran atau harga "kira-kira", ya.

Checklist Sebelum Klaim di SPT

Lanjut baca
→ Beli Jual Properti: PPh, BPHTB, PPN? Auto Melek Pajak, Bestie!
Mau beli atau jual rumah/tanah? Yuk, intip pajak-pajak apa aja yang perlu kamu tahu! Dijamin auto melek biar transaksi aman dan nyaman.
4 menit baca
  • [ ] Status bencananya nasional dan ditetapkan pemerintah pusat
  • [ ] Disalurkan lewat badan penanggulangan bencana atau lembaga berizin
  • [ ] Lembaga penerima ber-NPWP
  • [ ] Ada bukti sah atas nama kamu/badan usaha kamu
  • [ ] Ada penghasilan neto fiskal di SPT tahun sebelumnya
  • [ ] Sumbangan nggak bikin rugi tahun berjalan
  • [ ] Total nggak lewat 5% penghasilan neto fiskal tahun sebelumnya

Kalau semua kecentang, tinggal laporkan sebagai pengurang penghasilan bruto saat menghitung penghasilan kena pajak di SPT Tahunan.

Penutup

Berdonasi itu urusan hati, urusan pajaknya urusan dokumen. Dua-duanya bisa jalan bareng kok, Bestie — asal kamu paham status bencananya, jalur penyalurannya, bukti-buktinya, dan plafon 5%-nya.

Ditulis ulang dan dirangkum oleh Bestie Pajak dari pemberitaan DDTCNews, dengan rujukan UU PPh, PP 93/2010, dan PMK 76/2011.

Kak Idah Tips
💡 Tips dari Kak Idah

Donasi itu urusan hati, klaim pajaknya urusan dokumen — cek status bencana nasional, lembaga berizin, bukti sah, dan plafon 5%.

Masih banyak topik pajak lain!

Yuk lanjut baca artikel pajak lainnya.

Jelajahi Artikel
Kak Idah
Bestie Pajak
Teman Ngobrol Pajak Zaman Now

Website edukasi perpajakan untuk anak muda. Bahas pajak dengan bahasa santai bareng Kak Idah — biar pajak nggak bikin pusing lagi.

Jelajah
  • Beranda
  • Semua Artikel
  • Forum Diskusi
  • Tentang Kak Idah
Topik Pajak
  • PPh Pribadi
  • PPN & PPnBM
  • UMKM
  • Coretax
© 2026 Bestie Pajak · bestiepajak.my.id · Edukasi pajak, bukan saran resmi.