Kak Idah
Bestie Pajak
Teman Ngobrol Pajak Zaman Now
BerandaArtikelForumTentang Kak Idah
Semua artikel
Update Aturan5 menit bacaยท 19 Agustus 2026

Warisan & Hibah: Kena PPh Nggak Sih? Yuk, Kita Kupas Tuntas, Bestie!

Dapat warisan atau hibah? Selamat! Tapi, jangan sampai kepikiran pajak. Yuk, Kak Idah bantu jelasin apakah warisan dan hibah itu kena Pajak Penghasilan (PPh) atau tidak, biar kamu makin melek pajak!

Warisan & Hibah: Kena PPh Nggak Sih? Yuk, Kita Kupas Tuntas, Bestie!
Kak Idah
Ditulis bareng Kak Idah
Temen ngobrol pajak zaman now

Warisan & Hibah: Kena PPh Nggak Sih?

Yuk, Kita Kupas Tuntas, Bestie! ๐Ÿ‘‹

Hai, Bestie Pajak! Apa kabar? Semoga sehat dan semangat terus, ya! Pernah nggak sih, kamu dengar orang ngomongin warisan atau hibah? Atau bahkan mungkin kamu sendiri dapat? Pasti seneng banget, dong! Rezeki nomplok gitu. Tapi, kadang suka muncul pertanyaan, "Dapat harta begini, kena pajak nggak sih? Terus, pajaknya Pajak Penghasilan (PPh) juga?"

Nah, daripada bingung dan menduga-duga, mending kita kupas tuntas bareng Kak Idah di sini! Siap? Yuk, gas!

Warisan: Bebas PPh, Asal...

Oke, Bestie, kita mulai dari warisan dulu, ya. Apa itu warisan? Gampangnya, warisan itu adalah harta peninggalan dari orang yang sudah meninggal dunia, yang kemudian berpindah tangan ke ahli warisnya (kamu, misalnya!).

Kabar baiknya, menurut Pasal 4 ayat (3) huruf a Undang-Undang PPh yang juga diperjelas di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), warisan itu termasuk jenis penghasilan yang bukan objek pajak PPh. Alias, BEBAS PPh! Yeay!

Tapi, ada tapinya nih, Bestie!

Syaratnya, harta warisan itu memang sudah dilaporkan atau tercantum dalam SPT Tahunan si pemberi warisan (orang yang meninggal) sebelumnya. Jadi, kalau almarhum/almarhumah dulu rutin lapor pajak dan harta warisan itu sudah masuk dalam daftar hartanya, kamu sebagai ahli waris nggak perlu pusing mikirin PPh lagi. Aman!

Baca juga
โ†’ Pajak Digital: PPN Netflix, Spotify, Games โ€” Bestie Wajib Tahu!
Penasaran sama PPN Netflix, Spotify, atau game online? Yuk, kenalan sama Pajak Digital (PMSE) dan PPN luar negeri. Biar Bestie makin melek pajak!
4 menit baca

Kalau nggak pernah dilaporkan? Nah, ini bisa jadi PR. Karena secara hukum, harta yang belum dilaporkan pajaknya bisa menimbulkan potensi pajak yang belum diselesaikan. Penting banget nih, buat almarhum/almarhumah yang punya harta, untuk selalu patuh lapor SPT, ya!

Hibah: Bisa Bebas PPh, Tapi Ada Syaratnya!

Next, kita bahas hibah. Hibah ini beda sama warisan. Kalau hibah, ini adalah pemberian harta secara sukarela dari seseorang kepada orang lain (atau badan lain) saat pemberi hibah masih hidup. Nah, gimana dengan hibah? Kena PPh juga nggak?

Sama seperti warisan, hibah itu bisa jadi bukan objek PPh, tapi ada syarat dan ketentuannya berlaku, Bestie!

Menurut Pasal 4 ayat (3) huruf a Undang-Undang PPh dan UU HPP, hibah bisa nggak kena PPh kalau:

Yang juga seru
โ†’ Nonton Netflix, Dengar Spotify, Kena Pajak? Kenalan Sama PMSE, Bestie!
Bestie, lagi asyik streaming film atau dengerin musik? Sadar gak sih, layanan digital luar negeri ini juga ada pajaknya lho! Yuk, kita bahas PMSE dan PPN digital bareng Kak Idah!
3 menit baca
  1. Diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat. Contohnya: dari bapak/ibu kandung ke anak kandung, atau dari anak kandung ke bapak/ibu kandung. Ini maksudnya hubungan langsung ya, Bestie.
  2. Diterima oleh badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial, yayasan, koperasi, atau pengusaha kecil/menengah. Tapi, ini juga ada syaratnya: harus ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan nggak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang berhibah.

Nah, kalau di luar kriteria di atas, hibah itu bisa jadi objek PPh, Bestie! Misalnya, kamu dapat hibah dari:

  • Paman atau bibi (karena bukan garis keturunan lurus satu derajat).
  • Teman baik.
  • Pacar (kalau ini hibah, bukan mahar, ya!).

Untuk hibah yang merupakan objek PPh, maka pihak yang menerima hibah wajib membayarkan PPh atas penghasilan tersebut sesuai tarif yang berlaku. Ingat, yang kena pajak adalah penerima hibah ya, bukan pemberi hibah.

Contoh Kasus:

Bayangin nih, Bestie:

  • Kasus 1: Bebas PPh. Kamu (anak) dapat hibah uang tunai Rp 500 juta dari ayahmu. Karena ini hubungan keluarga sedarah garis keturunan lurus satu derajat, hibah ini bukan objek PPh. Asalkan uang tersebut juga sudah dilaporkan di SPT Tahunan ayahmu.
  • Kasus 2: Kena PPh. Kamu dapat hibah mobil dari tantemu (adik dari ibumu). Nah, karena ini bukan garis keturunan lurus satu derajat, hibah mobil ini merupakan objek PPh bagi kamu sebagai penerima. Kamu wajib menghitung dan membayar PPh atas nilai mobil tersebut.

Intinya Gimana, Kak Idah?

Lanjut baca
โ†’ Beli Jual Properti: PPh, BPHTB, PPN? Auto Melek Pajak, Bestie!
Mau beli atau jual rumah/tanah? Yuk, intip pajak-pajak apa aja yang perlu kamu tahu! Dijamin auto melek biar transaksi aman dan nyaman.
4 menit baca

Jadi, Bestie, intinya adalah:

  • Warisan: Umumnya BEBAS PPh, asalkan harta tersebut sudah dilaporkan di SPT pewaris sebelumnya.
  • Hibah: Bisa BEBAS PPh kalau dari keluarga sedarah garis keturunan lurus satu derajat (misal: orang tua ke anak, anak ke orang tua), atau ke badan tertentu yang memenuhi syarat. Kalau di luar itu, KENA PPh bagi penerimanya.

Penting banget nih, kalau dapat warisan atau hibah, pastikan kamu cek status pajaknya. Jangan sampai gara-gara dapat rezeki malah jadi bikin masalah di kemudian hari. Kalau ragu, jangan sungkan untuk konsultasi ke kantor pajak terdekat atau konsultan pajak ya!

Semoga penjelasan Kak Idah ini bisa bikin kamu makin melek pajak dan nggak bingung lagi soal warisan dan hibah. Sampai jumpa di artikel Bestie Pajak berikutnya! Stay tuned! ๐Ÿ‘‹

Kak Idah Tips
๐Ÿ’ก Tips dari Kak Idah

Warisan umumnya bebas PPh jika sudah dilaporkan pewaris. Hibah bisa bebas PPh hanya jika dari keluarga sedarah garis lurus satu derajat atau badan tertentu; di luar itu, kena PPh bagi penerima.

Masih banyak topik pajak lain!

Yuk lanjut baca artikel pajak lainnya.

Jelajahi Artikel
Kak Idah
Bestie Pajak
Teman Ngobrol Pajak Zaman Now

Website edukasi perpajakan untuk anak muda. Bahas pajak dengan bahasa santai bareng Kak Idah โ€” biar pajak nggak bikin pusing lagi.

Jelajah
  • Beranda
  • Semua Artikel
  • Forum Diskusi
  • Tentang Kak Idah
Topik Pajak
  • PPh Pribadi
  • PPN & PPnBM
  • UMKM
  • Coretax
ยฉ 2026 Bestie Pajak ยท bestiepajak.my.id ยท Edukasi pajak, bukan saran resmi.