Endorsement dari brand luar negeri kena pajak nggak?
A
Andi Konten
Aku content creator, baru dapat tawaran endorsement dari brand Singapura, bayarannya dalam SGD ditransfer ke rekening Indonesia. Itu kena PPh 21 atau PPh 23, dan perlu lapor sendiri kah?
1 Jawaban
I
Idah Nurhaidah
24/6/2026
Jika dari endorsment itu kamu dapat bukti potong pajak dari Singapura, maka penghasilannya harus kamu tambahin dengan penghasilanmu dari Indonesia lalu bukti potongnya sebagai kredit pajak PPh Pasal 24. Tapi kalau ngga ada bukti potong, berarti kamu harus bayar sendiri pajaknya yang dihitung di SPT Tahunan. Semoga membantu, Bestie!