Semua artikel
PPh8 menit baca· 28 Juni 2026

Cuan dari YouTube & TikTok? Jangan Lupa Pajak, Bestie!

Dapatkan penghasilan dari YouTube AdSense atau TikTok Creator? Yuk, pahami gimana cara lapor dan bayar pajaknya biar cuan kamu berkah tanpa drama sama DJP!

Cuan dari YouTube & TikTok? Jangan Lupa Pajak, Bestie!
Kak Idah
Ditulis bareng Kak Idah
Temen ngobrol pajak zaman now

Halo, Bestie Pajak! Apa kabar? Semoga cuan kalian makin aduhai, ya. Ngomong-ngomong soal cuan, Kak Idah tahu banget nih sekarang banyak Bestie yang jadi content creator hits di YouTube atau TikTok. Dari upload video lucu, edukasi, sampai bikin konten epic, eh tiba-tiba cuan datang dari AdSense YouTube atau dari TikTok Creator. Nah, saking asyiknya ngonten, kadang kita lupa nih kalau penghasilan dari sana itu tergolong objek pajak. Eits, jangan panik dulu! Pajak itu bukan momok kok, Bestie. Justru dengan kita paham pajak, cuan kita jadi makin berkah dan tenang. Yuk, kita bedah tuntas tentang Pajak Penghasilan (PPh) dari YouTube AdSense dan TikTok Creator!

Kenapa Penghasilan dari AdSense dan TikTok Kena Pajak?

"Kak Idah, kan aku cuma ngonten doang. Masa kena pajak sih?" Hayo, siapa yang mikir gitu? Hehe. Jadi gini, Bestie. Menurut aturan pajak di Indonesia, setiap pertambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, dari mana pun asalnya, baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, adalah objek Pajak Penghasilan (PPh). Nah, penghasilan Bestie dari AdSense YouTube atau dari TikTok Creator itu jelas-jelas menambah kemampuan ekonomis kamu, kan? Jadi, ya wajar kalau dikenakan PPh.

Biasanya, penghasilan dari YouTube AdSense atau TikTok Creator ini masuk kategori penghasilan usaha atau pekerjaan bebas. Kenapa? Karena aktivitas yang kamu lakukan di platform tersebut, seperti membuat konten, mengelola channel atau akun, dan berinteraksi dengan audiens, bisa dianggap sebagai kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang menghasilkan uang. Jadi, kamu bukan karyawan yang digaji bulanan, tapi semacam pekerja mandiri alias freelancer yang punya usaha di ranah digital.

Siapa yang Wajib Lapor dan Bayar Pajak Ini?

Setiap orang pribadi yang memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan melaporkan serta membayar pajaknya. Jadi, kalau kamu sudah punya NPWP dan penghasilan bersih kamu (penghasilan setelah dikurangi biaya-biaya tertentu) sudah melebihi batas PTKP, maka kamu wajib menunaikan kewajiban perpajakanmu. FYI, PTKP per tahun untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum menikah saat ini adalah Rp 54.000.000. Kalau lebih dari itu, siap-siap ya!

Mekanisme Pemotongan dan Pelaporan PPh untuk YouTubers dan TikTokers

Oke, sekarang kita masuk ke bagian inti: gimana sih cara menghitung dan melaporkan pajaknya? Ada dua skema yang bisa Bestie pilih, yaitu menggunakan Pencatatan atau menggunakan Pembukuan.

Skema 1: Menggunakan Pencatatan (Khusus untuk Penghasilan Bruto di Bawah Rp 4,8 Miliar)

Skema ini sering banget dipakai sama Bestie yang penghasilan brutonya (total penghasilan sebelum dikurangi biaya) dalam setahun nggak lebih dari Rp 4,8 miliar. Kenapa? Karena lebih simpel dan nggak seribet pembukuan. Namanya juga pencatatan, jadi kamu cuma perlu mencatat penghasilan bruto secara teratur. Nah, untuk menghitung PPh-nya, ada dua cara:

#### Cara A: Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)

NPPN ini ibarat 'diskon' yang diberikan pemerintah untuk menghitung penghasilan neto (penghasilan bersih). Besaran NPPN bervariasi tergantung jenis usaha atau pekerjaan bebas dan lokasi tempat usaha. Untuk content creator (biasanya masuk kategori pekerjaan bebas seperti seniman atau jasa hiburan), persentasenya ada di kisaran 20% sampai 50% dari penghasilan bruto. Tapi, harus mengajukan pemberitahuan ke DJP paling lama 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan kalau kamu mau pakai NPPN. Kalau tidak memberitahukan? Maka kamu wajib melakukan pembukuan. Jadi jangan sampai lupa ya!

Rumus PPh Terutang:

  1. Penghasilan Neto = Penghasilan Bruto x Persentase NPPN
  2. Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Penghasilan Neto - PTKP

* Kalau PKP hasilnya minus atau nol, berarti nggak ada PPh terutang.

  1. PPh Terutang = PKP x Tarif Progresif PPh Pasal 17

Tarif PPh Pasal 17 (sesuai UU HPP):

  • Sampai dengan Rp 60.000.000: 5%
  • Di atas Rp 60.000.000 - Rp 250.000.000: 15%
  • Di atas Rp 250.000.000 - Rp 500.000.000: 25%
  • Di atas Rp 500.000.000 - Rp 5.000.000.000: 30%
  • Di atas Rp 5.000.000.000: 35%

Contoh Kasus NPPN:

Bestie A adalah seorang YouTuber di Jakarta. Penghasilan bruto dari YouTube AdSense setahun Rp 200.000.000. Bestie A sudah menikah dan punya 1 anak (PTKP Rp 54.000.000 + Rp 4.500.000 (menikah) + Rp 4.500.000 (1 anak) = Rp 63.000.000). Bestie A mengajukan penggunaan NPPN dengan persentase 50% (contoh).

  1. Penghasilan Neto = Rp 200.000.000 x 50% = Rp 100.000.000
  2. PKP = Rp 100.000.000 - Rp 63.000.000 = Rp 37.000.000
  3. PPh Terutang = Rp 37.000.000 x 5% = Rp 1.850.000

Itu PPh terutang Bestie A selama setahun. PPh ini dibayarkan secara cicilan setiap bulan (PPh Pasal 25) atau langsung lunas di akhir tahun saat pelaporan SPT Tahunan.

Skema 2: Menggunakan Pembukuan (Wajib untuk Penghasilan Bruto di Atas Rp 4,8 Miliar atau Jika Tidak Memilih NPPN)

Kalau penghasilan bruto Bestie sudah gokil di atas Rp 4,8 miliar setahun, atau kalau kamu nggak mau pusing sama aturan NPPN yang harus lapor di awal, maka kamu wajib melakukan pembukuan. Pembukuan ini ibarat mencatat semua pemasukan dan pengeluaran secara detail dan terstruktur, kayak laporan keuangan perusahaan gitu. Walaupun terkesan ribet, dengan pembukuan kamu bisa menghitung penghasilan neto yang lebih akurat karena semua biaya operasional (internet, listrik buat ngonten, beli alat produksi, dll.) bisa dikurangkan.

Rumus PPh Terutang:

  1. Penghasilan Neto = Penghasilan Bruto - Biaya-biaya Usaha (sesuai standar akuntansi dan peraturan perpajakan)
  2. Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Penghasilan Neto - PTKP
  3. PPh Terutang = PKP x Tarif Progresif PPh Pasal 17

Contoh Kasus Pembukuan:

Bestie B adalah seorang TikToker sukses. Penghasilan bruto dari TikTok Creator setahun Rp 1.500.000.000. Biaya operasional yang sah yang bisa dikurangkan total Rp 700.000.000. Bestie B sudah menikah dan belum punya anak (PTKP Rp 54.000.000 + Rp 4.500.000 = Rp 58.500.000).

  1. Penghasilan Neto = Rp 1.500.000.000 - Rp 700.000.000 = Rp 800.000.000
  2. PKP = Rp 800.000.000 - Rp 58.500.000 = Rp 741.500.000
  3. PPh Terutang:

* 5% x Rp 60.000.000 = Rp 3.000.000

* 15% x (Rp 250.000.000 - Rp 60.000.000) = 15% x Rp 190.000.000 = Rp 28.500.000

* 25% x (Rp 500.000.000 - Rp 250.000.000) = 25% x Rp 250.000.000 = Rp 62.500.000

* 30% x (Rp 741.500.000 - Rp 500.000.000) = 30% x Rp 241.500.000 = Rp 72.450.000

* Total PPh Terutang = Rp 3.000.000 + Rp 28.500.000 + Rp 62.500.000 + Rp 72.450.000 = Rp 166.450.000

Wow, angka PPh-nya lumayan ya? Tapi itu sebanding dengan penghasilan Bestie B yang gede mampus. Nah, PPh ini juga wajib dicicil setiap bulan (PPh Pasal 25).

Bagaimana Cara Menyetor dan Melaporkan Pajaknya?

Setelah kita tahu cara menghitungnya, sekarang gimana cara bayar dan lapornya?

Pembayaran PPh (Angsuran PPh Pasal 25)

Pajak penghasilan yang sudah kamu hitung (baik dengan NPPN maupun Pembukuan) wajib kamu bayar sendiri setiap bulan. Ini namanya Angsuran PPh Pasal 25. Kamu harus membuat Kode Billing melalui Coretax DJP atau penyedia jasa aplikasi (PJAP), lalu bayar melalui bank, kantor pos, atau e-commerce tertentu.

  • Jatuh Tempo Pembayaran: Paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Misalnya, PPh Masa Januari dibayar paling lambat 15 Februari.

Pelaporan PPh (SPT Tahunan)

Setiap tahun, kamu wajib melaporkan seluruh penghasilan dan pembayaran pajakmu dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi. Pelaporan ini dilakukan secara online melalui Coretax DJP. 

Jatuh Tempo Pelaporan: Paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya setelah tahun pajak berakhir. Misalnya, SPT Tahunan tahun pajak 2023 dilaporkan paling lambat 31 Maret 2024.

Dalam SPT Tahunan ini, kamu akan mencantumkan total penghasilan bruto, total penghasilan neto (dengan NPPN atau pembukuan), PTKP, hingga PPh terutang setahun. Jangan lupa juga cantumkan angsuran PPh Pasal 25 yang sudah kamu bayar setiap bulan. Jika ada selisih kurang bayar, kamu wajib melunasinya saat SPT Tahunan dilaporkan. Jika lebih bayar, kamu bisa mengajukan restitusi (pengembalian pajak).

Hal-hal Penting Lainnya yang Wajib Kamu Tahu!

  • Penghasilan dari Endorsement atau Sponsorship: Selain AdSense/Creator Fund, banyak Bestie yang juga dapat cuan dari endorsement produk atau sponsorship. Penghasilan ini juga objek PPh ya, Bestie! Masuknya juga ke kategori penghasilan usaha atau pekerjaan bebas.
  • Penghasilan dari Luar Negeri: AdSense itu dari Google yang pusatnya di Irlandia atau Amerika Serikat. TikTok juga sama. Meskipun pembayaran mungkin diterima di rekening bank lokal, secara substansi ini adalah penghasilan yang bersumber dari luar negeri dan tetap terutang pajak di Indonesia (dengan mempertimbangkan perjanjian penghindaran pajak berganda jika ada, tapi itu nanti level advance, ya).
  • Pencatatan yang Rapi: Mau pakai NPPN atau Pembukuan, punya catatan penghasilan dan pengeluaran yang rapi itu penting banget. Ini berguna kalau sewaktu-waktu DJP minta bukti atau kamu sendiri butuh rekap buat evaluasi keuangan. Catat tanggal terima penghasilan, jumlahnya, dari mana, dan juga semua biaya yang terkait dengan kegiatan ngontenmu.
  • Konsultasi Jika Ragu: Kalau kamu masih bingung atau penghasilanmu sudah gede dan perhitungannya jadi kompleks, jangan ragu untuk konsultasi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, telepon Kring Pajak 1500200, atau minta bantuan konsultan pajak. Mereka bisa bantu kamu menghitung dan melaporkan pajak dengan benar.

Kesimpulan

Menjadi content creator di YouTube atau TikTok itu keren banget, Bestie! Apalagi kalau sudah bisa menghasilkan cuan. Tapi ingat, di balik cuan yang melimpah, ada kewajiban pajak yang harus dipenuhi. Dengan memahami aturan pajak, menghitung, membayar, dan melaporkan pajak dengan benar, kamu bisa tidur nyenyak tanpa khawatir masalah perpajakan di kemudian hari. Cuanmu jadi makin berkah, dan kamu bisa terus fokus bikin konten-konten epic tanpa drama. Yuk, jadi Bestie Pajak yang sadar pajak!

Kalau ada pertanyaan, jangan sungkan tanya Kak Idah ya! Semangat terus ngontennya!

Masih banyak topik pajak lain!

Yuk lanjut baca artikel pajak lainnya.

Jelajahi Artikel