PPh 23 vs PPh 4(2) Jasa: Beda Tipis, Beda Tarif? Yuk, Kupas Tuntas!
Bestie, udah tahu belum bedanya PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 4 ayat (2) untuk jasa? Sekilas mirip, tapi bedanya penting banget lho buat kantong kamu atau bisnismu! Yuk, kita bedah sampai tuntas!


PPh 23 vs PPh 4(2) Jasa: Beda Tipis, Beda Tarif? Yuk, Kupas Tuntas!
Hai, Bestie Pajaak! Apa kabar nih? Semoga sehat selalu dan makin semangat ya belajar pajak bareng Kak Idah. Kali ini, Kak Idah mau ajak kamu ngobrolin topik yang sering banget bikin bingung, bahkan buat yang udah lama berkecimpung di dunia akuntansi atau keuangan sekalipun: PPh Pasal 23 vs PPh Pasal 4 ayat (2) untuk Jasa. Hayooo, siapa yang suka ketuker-tuker dua jenis pajak ini? Angkat tangan!
Jangan khawatir, kamu enggak sendirian kok! Memang, kedua jenis PPh ini sama-sama bicara soal pemotongan pajak atas penghasilan, termasuk dari jasa. Tapi, ada perbedaan krusial yang bakal Kak Idah jelasin secara santai tapi to the point hari ini. Karena kalau salah potong atau salah setor, bisa-bisa kena sanksi dong. Kan enggak enak banget kan kalau cuan kita kepotong gara-gara salah paham pajak? Jadi, yuk kita bongkar tuntas bedanya!
Kenapa Sih Penting Banget Tahu Bedanya?
"Lah, Kak Idah, kan sama-sama pajak jasa. Emang bedanya se-penting itu?" Eits, jangan salah paham, Bestie! Penting banget dong! Kenapa? Karena perbedaannya bakal ngaruh ke:
- Tarif pajak: Beda jenis, beda tarifnya. Itu udah pasti!
- Objek pajaknya: Walaupun sama-sama jasa, tapi jenis jasa yang dimaksud bisa beda.
- Sifat potongannya: Ada yang bisa dikreditkan (alias jadi pengurang pajak akhir tahun), ada juga yang sifatnya final dan enggak bisa dikreditkan lagi (alias sudah selesai sampai di situ).
- Adminstrasinya: Beda jenis pajak, beda kode billingnya, beda laporannya. Ini penting banget buat kelancaran administrasi pajak kamu atau bisnismu.
Jadi, karena penting banget, yuk kita masuk ke detailnya!
PPh Pasal 23: Si Pajak Penghasilan Atas Dividen, Bunga, Royalti, Sewa, dan Jasa Lain
Oke, Bestie, kita mulai dari PPh Pasal 23 dulu ya. PPh Pasal 23 itu adalah pajak yang dipotong atas penghasilan tertentu yang dibayarkan atau terutang kepada Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) atau Bentuk Usaha Tetap (BUT).
Objek PPh Pasal 23 yang Paling Kita Temui di Jasa:
Nah, kalau untuk jasa, PPh Pasal 23 ini kena pada beberapa jenis jasa yang daftarnya lumayan panjang. Daftar lengkapnya bisa kamu cek di PMK Nomor 141/PMK.03/2015. Tapi biar gampang, ini beberapa contoh jasa yang sering banget kita temuin dan kena PPh Pasal 23:
- Jasa Manajemen: Misalnya, kamu bayar konsultan manajemen untuk ngatur strategi bisnis.
- Jasa Konsultan: Contohnya, konsultan pajak, konsultan hukum, atau konsultan IT.
- Jasa Teknik: Kayak jasa perbaikan mesin atau instalasi listrik.
- Jasa Konstruksi (tertentu): Nah, ini agak tricky, nanti kita bahas lagi di PPh 4(2) ya. Tapi ada juga jasa konstruksi yang masuk PPh 23.
- Jasa Penilai (Appraisal): Kalau kamu mau tahu nilai aset, terus pakai jasa penilai.
- Jasa Akuntansi dan Pembukuan: Kalau pakai jasa akuntan atau bookkeeper.
- Intinya, banyak banget jenis jasa lainnya (ada puluhan jenis) yang enggak termasuk dalam kategori PPh Final.
Bestie Perlu Tahu! Yang memotong PPh 23 ini adalah pihak yang membayar atau terutang penghasilan. Jadi, kalau kamu membayar jasa A ke badan usaha, maka kamu yang wajib motong PPh 23 dari pembayaran itu.
Tarinya PPh Pasal 23:
Nah, ini dia bagian pentingnya! Tarif PPh Pasal 23 itu ada dua:
- 15% dari dasar pengenaan pajak (jumlah bruto) untuk:
* Dividen (termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis), dengan nama dan dalam bentuk apapun;
* Bunga, termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;
* Royalti;
* Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.
- 2% dari dasar pengenaan pajak (jumlah bruto) untuk:
* Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta (kecuali sewa tanah dan/atau bangunan);
* Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21.
Penting banget dicatat: Khusus untuk yang tarif 2% ini, dasar pengenaan pajaknya adalah jumlah bruto. Ingat ya, jumlah bruto itu adalah jumlah penghasilan yang dibayarkan atau terutang tanpa ada pengurangan apapun, kecuali ada ketentuan khusus seperti yang diatur di PMK 141/PMK.03/2015 untuk beberapa jenis jasa tertentu yang bisa dikurangi reimbursement.
Kapan Dipotong PPh Pasal 23?
PPh Pasal 23 itu dipotong pada saat pembayaran atau terutangnya penghasilan, mana yang terjadi lebih dahulu. Jadi, begitu kamu bayar atau tagihan jasa itu terutang ke kamu, nah disitulah PPh 23 wajib dipotong.
Sifat PPh Pasal 23?
PPh Pasal 23 ini sifatnya tidak final. Artinya, pemotongan PPh ini bisa menjadi kredit pajak bagi pihak yang dipotong (penerima penghasilan) pada saat penghitungan PPh terutang di akhir tahun pajak. Jadi, nanti waktu lapor SPT Tahunan, PPh 23 yang sudah dipotong ini bisa mengurangi total pajak yang harus dibayar.
#### Contoh Kasus PPh Pasal 23:
PT. Selalu Cuan menggunakan jasa konsultasi IT dari CV. Jago Ngoding dengan nilai kontrak Rp10.000.000 (tidak termasuk PPN). Karena jasa konsultasi IT termasuk jasa lain yang kena PPh 23, maka:
- PT. Selalu Cuan (sebagai pemberi penghasilan) wajib memotong PPh Pasal 23 sebesar 2% dari Rp10.000.000.
- Potongan PPh 23 = 2% x Rp10.000.000 = Rp200.000.
- PT. Selalu Cuan akan membayar Rp9.800.000 kepada CV. Jago Ngoding dan akan membuat bukti potong PPh Pasal 23. Bukti potong ini nantinya akan digunakan oleh CV. Jago Ngoding sebagai kredit pajak di SPT Tahunan mereka.
PPh Pasal 4 ayat (2): Si Pajak Final Banyak Macam!
Lanjut ke PPh Pasal 4 ayat (2), Bestie! Nah, ini adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan tertentu yang sifatnya final. Artinya, pajak ini dianggap sudah selesai begitu dipotong atau dibayar, dan enggak bisa dikreditkan lagi di akhir tahun.
Objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang Paling Kita Temui di Jasa:
Untuk jasa, yang paling sering ditemui adalah:
- Penghasilan dari usaha jasa konstruksi. Ini yang paling populer! Mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai pengawasan konstruksi.
- Penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan. Kalau kamu nyewa ruko, apartemen, atau tanah, nah PPh-nya PPh 4(2) ini.
- Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan. (penjualan properti)
- Penghasilan dari Hadiah Undian. (makanya kalau dapat hadiah undian, yang terima langsung bersih, pajak sudah dipotong pihak penyelenggara)
Fokus kita kali ini ke jasa konstruksi ya, Bestie, karena ini yang sering banget dikira sama dengan jasa yang kena PPh 23.
Tarif PPh Pasal 4 ayat (2) untuk Jasa Konstruksi:
Khusus untuk jasa konstruksi, tarifnya diatur dalam PP Nomor 9 TAHUN 2022 (perubahan dari PP 51 Tahun 2008 dan PP 40 Tahun 2009). Ini penting banget karena tarifnya bergantung pada kualifikasi usaha jasa konstruksi dan jenis pekerjaannya. Ini rangkumannya, Bestie:
Untuk Jasa Konstruksi:
- Pekerjaan Konstruksi:
* Penyedia Jasa memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) atau Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) jasa konstruksi: 1,75% (untuk Wajib Pajak Dalam Negeri), 2,65% (untuk Wajib Pajak Luar Negeri).
* Penyedia Jasa tidak memiliki SBU atau SKK jasa konstruksi: 2,65% (untuk Wajib Pajak Dalam Negeri), 4% (untuk Wajib Pajak Luar Negeri).
- Jasa Konsultansi Konstruksi:
* Penyedia Jasa memiliki SBU atau SKK jasa konstruksi: 3,5% (untuk Wajib Pajak Dalam Negeri), 4% (untuk Wajib Pajak Luar Negeri).
* Penyedia Jasa tidak memiliki SBU atau SKK jasa konstruksi: 4% (untuk Wajib Pajak Dalam Negeri), 6% (untuk Wajib Pajak Luar Negeri).
- Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi:
* Penyedia Jasa memiliki SBU atau SKK jasa konstruksi: 2,65% (untuk Wajib Pajak Dalam Negeri), 4% (untuk Wajib Pajak Luar Negeri).
* Penyedia Jasa tidak memiliki SBU atau SKK jasa konstruksi: 4% (untuk Wajib Pajak Dalam Negeri), 6% (untuk Wajib Pajak Luar Negeri).
Penting Banget Disimak! Tarif di atas dikenakan dari jumlah bruto nilai kontrak atau nilai pengalihan hak/penghasilan sewa. Dan ingat, kalau kamu punya kualifikasi usaha, tarifnya bisa beda lho! Jadi pastikan penyedia jasa konstruksi punya SBU/SKK yang valid ya.
Kapan Dipotong PPh Pasal 4 ayat (2)?
Sama seperti PPh 23, PPh Pasal 4 ayat (2) ini dipotong pada saat pembayaran atau terutangnya penghasilan, mana yang terjadi lebih dahulu.
Sifat PPh Pasal 4 ayat (2)?
Penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) ini bersifat final. Artinya, pajak yang sudah dipotong ini tidak dapat dikreditkan lagi pada saat perhitungan PPh terutang di akhir tahun. Ini yang bikin beda banget sama PPh 23!
#### Contoh Kasus PPh Pasal 4 ayat (2) Jasa Konstruksi:
PT. Megah Jaya membangun sebuah gedung perkantoran dan menggunakan jasa PT. Kontraktor Andal (memiliki SBU Kualifikasi Besar) untuk melakukan pekerjaan konstruksi dengan nilai kontrak Rp500.000.000 (tidak termasuk PPN).
- Pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh PT. Kontraktor Andal termasuk objek PPh Pasal 4 ayat (2) jasa konstruksi.
- Karena PT. Kontraktor Andal memiliki SBU, maka tarif PPh 4(2) yang berlaku adalah 1,75%.
- Potongan PPh 4(2) = 1,75% x Rp500.000.000 = Rp8.750.000.
- PT. Megah Jaya akan membayarkan Rp491.250.000 kepada PT. Kontraktor Andal dan membuat bukti potong PPh Pasal 4 ayat (2). Pajak ini bersifat final bagi PT. Kontraktor Andal, artinya tidak bisa dikreditkan lagi di SPT Tahunan.
Rekap Bedanya PPh 23 vs PPh 4(2) Jasa: Tabel Praktis!
Biar makin jelas dan gampang diingat, yuk kita bikin tabel perbandingannya!
| Kriteria | PPh Pasal 23 (Jasa) | PPh Pasal 4 ayat (2) (Jasa Konstruksi) |
|----------------|----------------------------------------------------|----------------------------------------------------------|
| Objek Umum | Jasa manajemen, teknik, konsultan, akuntansi, dll. | Jasa konstruksi (perencanaan, pelaksanaan, pengawasan) |
| Pemberi Jasa | WPDN / BUT | WPDN / WPLN |
| Pihak Pemotong | Pihak yang membayar/terutang | Pihak yang membayar/terutang |
| Tarif Jasa | 2% dari bruto (untuk jasa) | 1,75% - 6% dari bruto (tergantung kualifikasi & jenis) |
| Sifat Pajak | Tidak Final (Bisa Dikreditkan) | Final (Tidak Bisa Dikreditkan) |
| Dasar Hukum | UU PPh, PMK 141/PMK.03/2015 | UU PPh, PP 9 Tahun 2022 |
Kapan Dipotong? Momen Krusial!
Secara umum, baik PPh Pasal 23 maupun PPh Pasal 4 ayat (2) ini dipotong pada saat yang sama, yaitu:
Pada saat pembayaran atau saat terutangnya penghasilan, mana yang lebih dulu terjadi.
Apa maksudnya "terutangnya penghasilan"? Ini bisa berarti saat:
- Tagihan (invoice) diterbitkan, meskipun belum dibayar.
- Saat penyerahan pekerjaan atau jasa selesai, sesuai kontrak.
- Saat uang diterima, meskipun belum ada tagihan resmi.
Intinya, bukan cuma saat duitnya keluar dari kantong Bestie, tapi juga saat kewajiban membayar itu sudah muncul secara akuntansi atau kontrak.
Pentingnya Bukti Potong!
Sebagai pihak yang melakukan pemotongan pajak (misalnya kamu punya bisnis dan bayar jasa), kamu wajib:
- Memotong sesuai tarif yang berlaku.
- Menyetorkan hasil potongan itu ke kas negara atas nama pihak yang dipotong.
- Melaporkan pemotongan tersebut ke DJP.
- Membuat Bukti Potong dan memberikannya kepada pihak yang dipotong. Bukti potong ini penting banget buat pihak yang dipotong sebagai bukti sudah dipotong pajak dan bisa digunakan untuk kredit pajak (PPh 23) atau sebagai bukti pelunasan (PPh 4(2) final).
Sekarang prosesnya makin gampang lho dengan adanya e-Bupot. Jadi, enggak perlu pusing lagi cetak-cetak manual!
Tanya Jawab Kilat (FAQ) bareng Kak Idah:
- Kak, kalau saya individu (bukan perusahaan) bayar jasa konsultasi, motong PPh 23 juga?
* Kalau kamu individu biasa yang enggak punya kewajiban pemotongan pajak sebagai pemotong PPh, biasanya yang motong adalah pihak yang menerima penghasilan kalau dia badan usaha. Tapi kalau kamu pengusaha atau badan usaha, ya kamu yang motong.
- Kak, jasa desainer grafis masuk PPh 23 atau 4(2)?
* Jasa desainer grafis itu masuk dalam kategori jasa lain yang tidak termasuk objek PPh 21 dan tidak final, jadi masuk PPh 23 dengan tarif 2% dari imbalan bruto.
- Kok di sini enggak bahas PPh 21 jasa? Kan ada juga?
Betul banget! PPh 21 itu dikenakan untuk penghasilan yang diterima Wajib Pajak Orang Pribadi dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan. Contohnya honorarium dokter, freelancer*, atau karyawan. Nah, karena fokus kita PPh 23 dan PPh 4(2) yang objeknya sering ke badan usaha atau sifatnya final, jadi PPh 21 akan dibahas lain waktu secara khusus ya! Biar kamu enggak makin pusing.
Kesimpulan dari Kak Idah:
Bestie, PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 4 ayat (2) jasa memang terlihat mirip, tapi beda loh! Ingat perbedaan besarnya:
- PPh 23 Jasa: Objeknya jasa-jasa umum (selain yang sifatnya final atau masuk PPh 21), tarifnya umumnya 2%, dan sifatnya TIDAK FINAL (bisa dikreditkan).
- PPh 4(2) Jasa: Objek utama yang sering kita bahas adalah jasa konstruksi dan persewaan tanah/bangunan, tarifnya bervariasi, dan sifatnya FINAL (enggak bisa dikreditkan lagi).
Memahami perbedaan ini adalah kunci agar kamu atau bisnismu tidak salah potong, salah setor, dan tentunya tidak terkena sanksi. Jadi, teliti sebelum memotong dan pastikan selalu cek aturan pajak terbaru ya! Pajak itu dinamis, Bestie. Selalu update biar melek pajak!
Kalau ada pertanyaan lain atau masih bingung, jangan sungkan tanya Kak Idah di kolom komentar atau email Bestie Pajak ya! Sampai jumpa di artikel edukasi pajak berikutnya! Salam patuh pajak, Bestie!
---

Ingat ya Bestie, PPh 23 itu atas jasa non-final yang bisa dikreditkan, sedangkan PPh 4(2) itu seringnya untuk jasa konstruksi yang sifatnya final dan tidak bisa dikreditkan!