Pajak Sewa Kost & Properti: PPh Final 4(2) 10%
Bestie, yuk pahami pajak sewa kost & properti! PPh Final Pasal 4 ayat (2) 10% itu apa, siapa yang wajib bayar, cara hitung dan lapornya. Lengkap dengan contoh!

Hai Bestie Pajak! Pernah kepikiran nggak sih, kalau kamu punya properti terus disewain, misalnya jadi kos-kosan atau ruko, itu ada pajaknya lho? Betul banget!
Ini bukan cuma urusan pengusaha gede, tapi bisa juga menyangkut kita-kita yang punya aset. Nah, biar kamu nggak bingung, Kak Idah mau ajak kamu kenalan lebih dekat dengan PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari sewa tanah dan/atau bangunan. Penasaran?
Yuk, kita bedah!
PPh Final 4(2) 10%: Apa Itu & Siapa yang Kena?
Singkatnya, PPh Final Pasal 4 ayat (2) adalah pajak yang dipotong di awal dan sudah dianggap lunas saat kamu menerima penghasilan tertentu. Untuk kasus sewa properti, penghasilan yang kamu terima dari menyewakan tanah atau bangunan (termasuk kost, apartemen, rumah, ruko, kantor) dipotong pajaknya sebesar 10% dari jumlah bruto nilai sewa. Statusnya 'final' berarti penghasilan ini nggak digabung lagi sama penghasilan lain saat kamu lapor SPT Tahunan.
Praktis, kan?
Siapa yang kena PPh ini?
- Orang Pribadi: Kamu yang punya rumah, apartemen, atau kost-kostan lalu disewakan.
- Badan: Perusahaan atau PT yang menyewakan properti miliknya.
Baik penyewa maupun yang menyewakan punya potensi kewajiban dalam pemotongan atau penyetoran pajak ini, tergantung siapa pihak yang ditunjuk sebagai pemotong.
Kapan PPh Final Sewa Properti Terutang?
Kewajiban PPh Final 4(2) atas sewa properti timbul saat kamu menerima pembayaran uang sewa, atau saat jatuh tempo pembayaran sewa (walaupun belum dibayar) — mana yang terjadi lebih dulu.
Contoh kasus:
Bestie Budi punya rumah di Jakarta yang disewakan ke PT Sejahtera Abadi dengan nilai sewa Rp 60.000.000 per tahun.
- Nilai bruto sewa = Rp 60.000.000
- PPh Final 4(2) = 10% x Rp 60.000.000 = Rp 6.000.000
Siapa yang bayar dan lapor?
- Kalau penyewa adalah pemotong pajak (PT, badan, instansi pemerintah): PT Sejahtera Abadi memotong Rp 6.000.000 dari uang sewa, menyetorkannya ke kas negara, dan melaporkan SPT Masa PPh Final. Bestie Budi menerima Rp 54.000.000 plus bukti potong.
- Kalau penyewa adalah orang pribadi biasa: Bestie Budi sendiri yang wajib menyetor Rp 6.000.000 ke kas negara dan melaporkannya.
Cara Bayar PPh Final Sewa Kost/Properti
- Hitung PPh Final: kalikan 10% dengan nilai bruto sewa.
- Buat kode billing: lewat Coretax DJP, Kring Pajak 1500200, atau KPP/KP2KP terdekat.
- Bayar: lewat bank/pos persepsi, ATM, mobile banking, atau internet banking. Simpan bukti pembayaran (NTPN/BPN).
- Lapor SPT Masa: melalui Coretax DJP untuk masa pajak yang bersangkutan.
Ingat ya: batas setor tanggal 10 bulan berikutnya, batas lapor tanggal 20 bulan berikutnya.
Kenapa Ini Penting Banget?
Selain karena memang kewajiban, patuh pajak bikin kamu terhindar dari sanksi bunga dan denda yang bisa bikin kantong bolong. Apalagi sekarang data kepemilikan dan transaksi properti makin terintegrasi. Jadi, patuh itu pilihan cerdas dan aman!
FAQ Pajak Sewa Kost & Properti
Apakah semua jenis sewa properti kena PPh Final 4(2) 10%?
Ya. Selama penghasilan berasal dari persewaan tanah dan/atau bangunan — rumah, apartemen, ruko, kantor, atau kost — tarifnya 10% dan bersifat final. Diatur dalam PP Nomor 34 Tahun 2017.
Kalau sewa kamar kost di bawah Rp 2 juta, tetap kena pajak?
Betul, Bestie! Tidak ada batasan minimal nilai sewa. Mau Rp 1 juta atau Rp 100 juta, tarifnya tetap 10% dari nilai bruto sewa.
Bagaimana kalau saya menyewakan ke teman yang juga orang pribadi?
Karena penyewa bukan pemotong pajak, kamu sebagai penerima penghasilan yang wajib menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri PPh Final 4(2)-nya.
Semoga makin jelas ya, Bestie! Kalau masih bingung, tanya aja ke Kak Idah di forum diskusi Bestie Pajak.

Bestie, cek selalu peraturan terbaru DJP ya, dan simpan semua bukti setor pajakmu biar aman saat lapor!