PPh 23 vs PPh 4(2) Jasa: Jangan sampai keliru, Bestie!
Bingung bedain PPh 23 sama PPh 4(2) khusus jasa? Yuk, Kak Idah bantu pecahin biar kamu nggak pusing lagi. Penting banget buat Bestie yang suka bertransaksi jasa!

PPh 23 vs PPh 4(2) Jasa: Jangan sampai keliru, Bestie!
Hai Bestie! Apa kabar? Semoga selalu semangat ngegas urusan pajak, ya. Kali ini, Kak Idah mau bahas topik yang sering bikin banyak orang (terutama yang berkecimpung di dunia jasa) bingung tujuh keliling: perbedaan PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 4 ayat (2) jasa.
Eits, jangan panik dulu! Keduanya memang sama-sama soal pemotongan pajak atas penghasilan, tapi ada 'lapangan' mainnya masing-masing. Yuk, kita bedah satu per satu biar nggak ada lagi istilah 'zonk' pas lapor pajak!
PPh Pasal 23: Si Potongan Serbaguna
Apa itu PPh Pasal 23? Singkatnya, PPh 23 itu pajak yang dipotong atas penghasilan yang dibayarkan ke Wajib Pajak Badan Dalam Negeri atau BUT (Bentuk Usaha Tetap) oleh pihak yang membayarkan penghasilan. Nah, penghasilan ini biasanya berasal dari modal (dividen, bunga, royalti), penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan.
Kapan dipotong? Saat pembayaran dilakukan, atau terutang, tergantung mana yang lebih dulu. Intinya, begitu kamu bayar atau mengakui utang penghasilan yang termasuk objek PPh 23, saat itulah pajak harus dipotong.
Jasa apa saja yang masuk PPh 23? Nah, ini dia poin pentingnya! PPh 23 itu mencakup banyak banget jenis jasa. Menurut PMK Nomor 141/PMK.03/2015, ada puluhan jenis jasa yang masuk kategori ini. Beberapa contohnya:
- Jasa manajemen
- Jasa konsultan (misal: konsultan pajak, konsultan manajemen, konsultan TI)
- Jasa teknik
- Jasa akuntansi/pembukuan
- Jasa sewa kendaraan (selain sewa guna usaha dengan hak opsi)
- Jasa event organizer
- Jasa kebersihan ( cleaning service)
- Jasa katering
Tarif PPh 23 itu umumnya 2% dari jumlah bruto (tidak termasuk PPN, Bestie!) untuk jasa, atau 15% untuk dividen, bunga, royalti, dan hadiah tertentu. Penting diingat, kalau penerima penghasilan nggak punya NPWP, tarifnya bisa lebih tinggi 100% lho!
Contoh Kasus PPh 23: PT. Maju Terus menggunakan jasa konsultan manajemen dari PT. Solusi Cerdas dengan nilai kontrak Rp10.000.000 (belum termasuk PPN). Saat PT. Maju Terus membayar tagihan ini, mereka wajib memotong PPh 23 sebesar 2% x Rp10.000.000 = Rp200.000. Jadi, yang dibayarkan ke PT. Solusi Cerdas adalah Rp9.800.000 + PPN (kalau ada).
PPh Pasal 4 ayat (2): Si Final yang Bikin Hidup Tenang
Apa itu PPh Pasal 4 ayat (2)? Ini adalah pajak penghasilan yang bersifat final. Artinya, pemotongan atau penyetoran pajak ini sudah dianggap lunas dan tidak akan dihitung lagi di akhir tahun dalam SPT Tahunan. Hidup jadi lebih tenang, kan?
Kapan dipotong? Sama seperti PPh 23, saat pembayaran dilakukan atau saat terutang, tergantung mana yang lebih dulu.
Jasa apa saja yang masuk PPh 4(2)? Untuk jasa, PPh 4(2) ini spesialisasinya lebih spesifik dan biasanya terkait dengan transaksi tertentu yang sudah diatur khusus sebagai objek PPh Final. Nah, untuk jasa ini, yang paling sering kita temui adalah:
- Jasa konstruksi (Bangun-bangun): Ini diatur spesifik banget, Bestie. Meliputi jasa perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan konstruksi. Tarifnya macam-macam, mulai dari 1,75% sampai 4%, tergantung kualifikasi penyedia jasa dan jenis proyeknya (PMK 90/PMK.03/2020). Misalnya, pembangunan rumah, gedung, atau infrastruktur lainnya.
- Sewa tanah dan/atau bangunan: Kalau kamu menyewa ruko, apartemen, atau tanah, pajaknya masuk PPh 4(2) dengan tarif 10% dari nilai bruto sewa. Ini penting banget buat yang punya properti disewakan atau yang menyewa, ya!
Contoh Kasus PPh 4(2) Jasa: Bu Lia menyewakan ruko miliknya kepada PT. Jaya Abadi dengan biaya sewa Rp50.000.000 per tahun. Saat PT. Jaya Abadi membayar sewa tersebut, mereka wajib memotong PPh 4(2) sebesar 10% x Rp50.000.000 = Rp5.000.000. Jadi, Bu Lia menerima Rp45.000.000.
Perbedaan Kunci: Jangan Sampai Salah Colok!
| Fitur | PPh Pasal 23 | PPh Pasal 4 ayat (2) | | :--------------- | :---------------------------------------------------- | :-------------------------------------------------------- | | Sifat Pajak | Tidak final (bisa jadi kredit pajak di SPT Tahunan) | Final (tidak bisa jadi kredit pajak, selesai di tempat) | | Objek Jasa | Beragam jenis jasa (manajemen, konsultan, teknik, dll) | Spesifik (misal: jasa konstruksi, sewa tanah/bangunan) | | Aturan | PMK 141/PMK.03/2015 dan UU PPh | PP 94/2010 (Sewa), PP 96/2000 jo. PMK 90/2020 (Konstruksi) | | Penerima | Wajib Pajak Badan DN, BUT | Wajib Pajak Badan DN, Orang Pribadi, BUT |
Intinya, kunci untuk membedakan ada di jenis jasanya dan sifat pajaknya. Kalau jasanya umum dan nggak disebut secara spesifik di peraturan PPh Final, kemungkinan besar itu PPh
- Tapi kalau jasanya kayak konstruksi atau sewa properti, itu sudah pasti PPh 4(2) Final.
Memang butuh ketelitian ya, Bestie. Tapi Kak Idah yakin, setelah baca ini, kamu jadi makin sat-set dan nggak gampang galau lagi pas menghadapi transaksi jasa. Ingat, patuh pajak itu keren!
Sampai jumpa di artikel Bestie Pajak selanjutnya! Salam pajak!

Bestie, ingat ya, PPh 23 itu non-final untuk jasa umum, sementara PPh 4(2) sifatnya final untuk jasa spesifik kayak konstruksi dan sewa properti. Kunci bedainnya ada di jenis jasa dan sifat pajaknya!