Cuan dari Endorsement & Affiliate? Pajaknya Gimana, Bestie?
Dapet penghasilan dari endorse atau jadi affiliate marketer itu asyik banget, kan? Tapi jangan lupa, cuan kamu itu ada pajaknya, lho! Yuk, kita bedah biar gak kaget pas lapor pajak.

Cuan dari Endorsement & Affiliate? Pajaknya Gimana, Bestie?
Halo, Bestie Pajak! Apa kabar nih? Semoga cuan kalian makin lancar jaya ya. Zaman sekarang, cari penghasilan itu makin banyak caranya, salah satunya lewat endorsement dan affiliate marketing. Duuuh, siapa sih yang gak ngiler liat para influencer atau selebgram flexing penghasilan mereka dari endorse produk atau komisi affiliate? Pasti kamu juga pengen, kan?
Nah, tapi tau gak sih, Bestie? Sekeren-kerennya kamu nge-endorse atau bagi-bagi link affiliate, cuan yang kamu dapetin itu gak lepas dari yang namanya pajak penghasilan (PPh). Eits, jangan langsung panik atau males duluan denger kata 'pajak'. Justru karena kamu udah melek informasi ini, kamu bisa lebih siap dan tertib pajak. Jadi, nanti pas udah jadi influencer gede atau master affiliate, gak ada lagi deh drama-drama telat bayar pajak atau bingung ngitungnya. Sip kan?
Yuk, Kak Idah bantu bedah pelan-pelan biar kamu paham tuntas soal pajak dari endorsement dan affiliate marketing ini!
Kok Penghasilan dari Endorsement & Affiliate Kena Pajak Sih, Kak Idah?
Simpel aja, Bestie. Menurut aturan pajak di Indonesia, setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, itu adalah objek pajak. Ini sesuai banget sama Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang jadi payung hukum perpajakan kita.
Jadi, mau itu cuan dari:
- Uang tunai (misal: bayaran nge-endorse, komisi affiliate)
- Barang (misal: produk gratis yang kamu terima sebagai bayaran endorse)
- Jasa (misal: kamu dapet treatment gratis di klinik kecantikan sebagai ganti endorse)
Semua itu masuk kategori penghasilan yang wajib dilaporkan dan bisa saja dikenai pajak. Kuncinya ada di "kemampuan ekonomis." Kalo sesuatu itu bikin kamu lebih kaya atau bisa kamu pake, ya itu penghasilan!
Endorsement & Affiliate Marketing Itu Termasuk Kategori Apa di Mata Pajak?
Nah, ini pertanyaan penting! Secara umum, penghasilan dari endorsement dan affiliate marketing ini masuk dalam kategori penghasilan dari pekerjaan bebas atau penghasilan lainnya. Kenapa begitu?
Biasanya, seorang influencer atau affiliate marketer itu bekerja secara independen. Artinya, kamu gak terikat kontrak kerja tetap sama satu perusahaan. Kamu bisa kerja di mana aja, kapan aja, dan pilih klien sendiri. Ini yang bikin penghasilan kamu beda dengan karyawan yang gajinya dipotong PPh Pasal 21 setiap bulan oleh kantornya. Kamu lah yang punya tanggung jawab untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya sendiri.
Perbedaan Mendasar:
- Endorsement: Kamu mempromosikan produk/jasa di platform media sosialmu (Instagram, TikTok, YouTube, Blog, dll) dengan imbalan tertentu. Imbalan ini bisa berupa uang, produk gratis, voucher, atau kombinasi dari semuanya.
- Affiliate Marketing: Kamu mempromosikan produk/jasa orang lain atau perusahaan lain dengan cara menempatkan link khusus (affiliate link) di platformmu. Jika ada orang lain yang membeli produk/jasa tersebut melalui link mu, kamu akan mendapatkan komisi dari penjualan tersebut.
Intinya, keduanya adalah aktivitas mencari penghasilan yang bersifat tidak terikat hubungan kerja secara permanen, sehingga masuk dalam kategori penghasilan dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
Gimana Cara Ngitung Pajaknya, Kak Idah?
Oke, sekarang kita masuk ke bagian yang paling banyak ditanyain: gimana cara ngitung pajaknya? Jangan tegang, Bestie. Ada dua cara utama bagi kamu yang punya penghasilan dari endorsement atau affiliate marketing:
1. Menggunakan Pembukuan (Cocok untuk Kamu yang Penghasilannya Sudah Gede Banget!)
Kalau kamu udah serius banget dan penghasilan dari endorse/affiliate udah seabrek-abrek (misalnya, omzet setahun melebihi Rp4,8 Miliar), maka kamu wajib banget menyelenggarakan pembukuan. Pembukuan ini ibarat kamu punya laporan keuangan mini yang mencatat semua pemasukan dan pengeluaran kamu secara detail.
Kenapa pembukuan? Karena dengan pembukuan, kamu bisa menghitung PPh kamu berdasarkan penghasilan neto alias penghasilan kotor dikurangi biaya-biaya yang boleh dikurangkan terkait kegiatan endorsement/affiliate kamu (misal: biaya internet, biaya listrik buat ngedit konten, biaya beli perlengkapan endorse, dll).
Rumus umumnya:
Penghasilan Neto = Penghasilan Bruto - Biaya-biaya yang Boleh Dikurangkan
Setelah dapet Penghasilan Neto, barulah dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan ketemu deh Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang akan dikenai tarif PPh Pribadi progresif. Ribet? Memang, tapi ini paling akurat dan paling adil buat kamu yang udah pro banget!
2. Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) (Bestie Pemula Wajib Tahu Ini!)
Nah, ini yang paling sering dipakai oleh teman-teman influencer atau affiliate marketer yang penghasilannya belum sampai Rp4,8 Miliar setahun. Kamu gak perlu pusing-pusing nyelenggarain pembukuan yang detail banget. Kamu bisa memilih menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).
Apa itu NPPN? NPPN itu semacam persentase yang sudah ditetapkan oleh pemerintah untuk menghitung berapa sih estimasi penghasilan bersih kamu dari penghasilan kotor. Jadi, kamu gak perlu nyatet semua biaya satu per satu.
Syarat menggunakan NPPN:
- Omzet/peredaran bruto dalam setahun kurang dari Rp4,8 Miliar.
- Wajib memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menggunakan NPPN dalam jangka waktu 3 bulan pertama tahun pajak yang bersangkutan (misal: paling lambat 31 Maret untuk tahun pajak itu).
Bagaimana Penghitungannya?
Penghasilan Neto = Penghasilan Bruto (Penghasilan Kotor) x Persentase NPPN
Persentase NPPN ini beda-beda tergantung jenis usahanya dan daerahnya. Untuk kegiatan endorsement atau affiliate marketing, biasanya masuk kategori Jasa Periklanan atau Jasa Profesional Lainnya. Misalnya, untuk daerah Jakarta, persentase NPPN bisa sekitar 50%. (Penting: cek PMK atau Peraturan DJP terbaru untuk persentase NPPN yang akurat sesuai jenis dan daerah usaha kamu ya, Bestie! Jangan sampe salah!)
Contoh Kasus NPPN:
Kak Idah punya Bestie namanya Budi. Budi adalah seorang micro-influencer yang sering menerima endorse produk skin care. Sepanjang tahun 2023, total penghasilan yang Budi terima (baik uang tunai maupun nilai produk endorse) mencapai Rp150.000.000. Angka ini belum melebihi Rp4,8 Miliar, jadi Budi memutuskan untuk pakai NPPN. Misalnya, persentase NPPN untuk jasa periklanan di daerah Budi adalah 50%.
- Penghasilan Neto Budi = Rp150.000.000 x 50% = Rp75.000.000
- PTKP Budi: Karena Budi belum menikah dan tidak punya tanggungan, PTKP-nya adalah Rp54.000.000.
- Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Penghasilan Neto - PTKP
PKP = Rp75.000.000 - Rp54.000.000 = Rp21.000.000
- PPh Terutang Budi: Aturan tarif PPh pribadi yang berlaku saat ini (setelah UU HPP) adalah berjenjang:
* 0% untuk penghasilan s.d. Rp60 juta (ini untuk PKP ya, Bestie!)
* 5% untuk PKP di atas Rp60 juta s.d. Rp250 juta
* 15% untuk PKP di atas Rp250 juta s.d. Rp500 juta
* 25% untuk PKP di atas Rp500 juta s.d. Rp5 Miliar
* 30% untuk PKP di atas Rp5 Miliar
Karena PKP Budi Rp21.000.000, maka PPh terutang Budi adalah: 5% x Rp21.000.000 = Rp1.050.000
Jadi, Budi wajib setor PPh sebesar Rp1.050.000 untuk tahun pajak 2023.
3.
Kapan Bayar & Lapor Pajaknya, Kak Idah?
Untuk PPh yang kamu hitung sendiri (Pakai NPPN atau Pembukuan):
- Pembayaran: Kamu wajib melakukan pembayaran PPh secara angsuran setiap bulan (PPh Pasal 25). Batas waktunya adalah tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan penghasilan diterima. Misalnya, penghasilan Januari, bayar paling lambat 15 Februari.
- Pelaporan: Kamu wajib melaporkan seluruh penghasilan setahun dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi menggunakan Formulir 1770 atau 1770S (tergantung apakah kamu bekerja juga sebagai karyawan atau hanya dari pekerjaan bebas). Batas waktu pelaporan SPT Tahunan adalah 31 Maret tahun berikutnya.
Perlu Punya NPWP Gak Sih, Kak Idah?
Wajib banget, Bestie! Kalau kamu udah mulai menjemput cuan dari endorsement dan affiliate marketing, artinya kamu sudah masuk kategori Wajib Pajak dan wajib punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Saat ini punya NPWP sangat gampang, tinggal kamu aktivasiin aja NIK-mu menjadi NPWP. Gak punya NPWP bisa mempersulit kamu dalam banyak hal, termasuk saat transaksi bisnis.
Kalau kamu belum punya, buruan daftar ya! Sekarang daftar NPWP gampang banget kok, bisa online lewat Coretax DJP.
Poin-Poin Penting Lain yang Wajib Kamu Ingat:
- Pencatatan Penghasilan & Pengeluaran: Meskipun kamu pakai NPPN atau PPh Final UMKM, punya catatan detail tentang berapa cuan yang masuk dan pengeluaran terkait itu penting banget. Ini buat cross-check kamu sendiri dan kalo sewaktu-waktu ada pemeriksaan dari DJP. Pakai aplikasi keuangan pribadi atau spreadsheet sederhana sudah cukup kok.
- Hati-hati dengan Barang/Jasa Gratifikasi: Ingat, nilai barang atau jasa yang kamu terima gratis sebagai imbalan endorse itu juga dihitung sebagai penghasilan, lho! Kamu harus taksir nilai wajarnya di pasar untuk bisa dihitung sebagai penghasilan.
- Komisi Affiliate dari Platform Luar Negeri: Kalau kamu jadi affiliate di platform luar negeri (misal: Amazon Associates, ClickBank, dll) dan penghasilannya ditransfer ke rekening di Indonesia, itu juga wajib kamu laporkan dan kenakan pajak. Karena prinsip perpajakan kita adalah World-Wide Income, artinya penghasilan dari mana pun asalnya tetap kena pajak di Indonesia.
- Konsultasi Jika Ragu: Jangan takut atau malu buat bertanya! Kalau kamu masih bingung atau punya kasus unik, jangan ragu untuk bertanya langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, telepon Kring Pajak 1500200, atau pakai live chat di website DJP. Mereka siap bantu kamu!
Kesimpulan dari Kak Idah
Bestie, mendapatkan penghasilan dari endorsement dan affiliate marketing itu adalah bentuk adaptasi kita dengan dunia digital yang terus berkembang. Ini peluang bagus banget! Tapi, sebagai Warga Negara Indonesia yang baik dan cerdas, kita juga harus paham dan patuh pada kewajiban perpajakan kita.
Dengan tahu detail pajaknya, kamu gak cuma jadi influencer atau affiliate yang sukses, tapi juga Wajib Pajak yang taat hukum. Ini nunjukkin kamu profesional dan bertanggung jawab. Jangan sampai karena lalai soal pajak, cuan yang udah kamu kumpulin malah ludes buat bayar denda. Kan sayang banget!
Semoga artikel ini bikin kamu makin melek pajak ya, Bestie! Terus berkarya, terus nge-cuan, dan jangan lupa #SadardariAwal, patuh pajak itu gak akan bikin kamu rugi kok, justru bikin negara kita makin maju dan kamu makin tenang! Sampai jumpa di artikel Bestie Pajak berikutnya!

Cuan dari endorse dan affiliate itu penghasilan, Bestie! Pahami PPh-nya, bisa pakai NPPN atau PPh Final UMKM 0,5% (jika omzet di bawah Rp500 juta bebas pajak!), wajib punya NPWP, dan laporkan di SPT Tahunan biar aman dan tenang.