Semua artikel
PPh10 menit baca· 20 Januari 2026

Gaji Kena Pajak? Pahami PPh 21 TER Terbaru Biar Gak Kaget!

Bestie, lagi pusing mikirin potongan gaji karena PPh 21? Jangan khawatir! Kak Idah bakal kupas tuntas cara hitung PPh 21 pake skema TER terbaru biar kamu makin melek pajak!

Gaji Kena Pajak? Pahami PPh 21 TER Terbaru Biar Gak Kaget!
Kak Idah
Ditulis bareng Kak Idah
Temen ngobrol pajak zaman now

Gaji Kena Pajak? Pahami PPh 21 TER Terbaru Biar Gak Kaget!

Haloo, Bestie Pajak! Apa kabar nih? Semoga selalu sehat dan cuan yaa! Nah, ngomongin cuan, pasti kamu dapet dong yang namanya gaji bulanan dari kerja keras kamu? Eits, tapi kok pas liat slip gaji, ada aja ya potongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21)? Bikin sebel, kan? Jangan sebel dulu, Bestie! Di sini Kak Idah bakal bantu kamu nge-gass memahami salah satu 'momok' bagi para pekerja ini, biar kamu makin melek finansial dan nggak kaget lagi pas slip gaji dateng.

Oke, Bestie, begini ceritanya… Sejak awal tahun 2024, ada update penting banget nih soal cara hitung PPh 21 untuk karyawan. Sekarang kita kenalan sama yang namanya TARIF EFEKTIF RATA-RATA atau sering disingkat TER! Kedengerannya ribet ya? Tapi tenang aja, Kak Idah jamin bakal bikin kamu paham semudah ABC!

PPh 21 Itu Apa Sih, Kak Idah?

Sebelum kita nyemplung ke TER, yuk kita flashback dikit. PPh 21 itu singkatan dari Pajak Penghasilan Pasal 21. Ini adalah pajak yang dipotong dari penghasilan yang kamu terima sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang kamu lakuin. Termasuk gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang sejenis. Simpelnya, ini adalah kontribusi kamu sebagai warga negara ke negara karena kamu udah punya penghasilan. Jadi, PPh 21 ini adalah pajak yang dibayar di muka atau pajak yang dipotong oleh atasan/perusahaan tempat kamu kerja (disebut juga pemotong pajak).

Kenapa Ada Metode TER? Biar Apa?

Dulu, Bestie, cara ngitung PPh 21 itu lumayan... tricky. Ada banyak variabel yang harus diitung dulu, mulai dari penghasilan bruto, dikurangi biaya jabatan, iuran pensiun, sampe dapet penghasilan neto setahun, baru dikalikan tarif progresif. Ribet banget, kan? Perusahaan yang punya ribuan karyawan pasti pusing tujuh keliling tiap bulan!

Nah, hadirnya metode TER ini tujuannya adalah menyederhanakan proses perhitungan PPh 21 bulanan. Jadi, perusahaan bisa lebih efisien dalam ngitung dan nyetor pajaknya. Nggak cuma itu, diharapkan juga bisa mengurangi human error dalam perhitungan. Jadi, intinya TER ini adalah jawaban dari jeritan para HRD dan akuntan pajak yang selama ini berjibaku dengan rumus PPh 21 yang njelimet. Kalo bagi kita sebagai karyawan, ini berarti perhitungan di sebagian besar bulan akan lebih simpel! Tapi hati-hati, karena sederhana bukan berarti pajaknya jadi lebih kecil atau lebih besar ya, Bestie. Angkanya tetap harus sesuai dengan aturan progresif yang berlaku.

Siapa Saja yang Kena PPh 21 dengan Metode TER?

Metode TER ini berlaku untuk penghasilan bulanan yang diterima oleh Pegawai Tetap secara teratur. Jadi, buat kamu yang statusnya karyawan tetap, ini yang perlu kamu perhatiin! Gimana kalo honorarium, upah harian, atau bonus yang nggak rutin? Nah, untuk penghasilan selain bulanan, atau yang diterima oleh bukan pegawai, cara hitungnya beda, Bestie. Tapi fokus kita kali ini ke gaji bulanan pegawai tetap, ya!

Yuk, Pahami Kategori Tarif Efektif Rata-Rata (TER)!

Jadi, metode TER ini dibagi jadi dua kelompok utama, Bestie:

  1. Tarif Efektif Rata-Rata Bulanan Kategori A (TER A)
  2. Tarif Efektif Rata-Rata Bulanan Kategori B (TER B)
  3. Tarif Efektif Rata-Rata Bulanan Kategori C (TER C)

Wah, banyak juga ya? Tenang, kuncinya ada di status PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) kamu. PTKP ini adalah batas penghasilan kamu yang nggak kena pajak. Kalo penghasilan kamu di bawah PTKP, kamu nggak akan dipotong PPh 21. Kalo di atas PTKP, baru deh, siap-siap! PTKP ini beda-beda loh, tergantung status perkawinan dan jumlah tanggungan kamu.

STATUS PTKP ITU GIMANA SIH? (Berdasarkan PMK Nomor 101/PMK.010/2016)

  • TK/0 (Tidak Kawin, Tanpa Tanggungan): Rp 54.000.000 per tahun
  • K/0 (Kawin, Tanpa Tanggungan): Rp 58.500.000 per tahun (Rp 54 jt + Rp 4.5 jt untuk status kawin)
  • K/1 (Kawin, 1 Tanggungan): Rp 63.000.000 per tahun (Rp 58.5 jt + Rp 4.5 jt untuk 1 tanggungan)
  • K/2 (Kawin, 2 Tanggungan): Rp 67.500.000 per tahun (Rp 63 jt + Rp 4.5 jt untuk 2 tanggungan)
  • K/3 (Kawin, 3 Tanggungan): Rp 72.000.000 per tahun (Rp 67.5 jt + Rp 4.5 jt untuk 3 tanggungan)

Setiap tambahan tanggungan (maksimal 3 orang) menambah PTKP sebesar Rp 4.500.000. Nah, TER Kategori A, B, dan C ini punya tabel persentase tarifnya sendiri-sendiri yang udah ditetapkan sama pemerintah. Kamu nggak perlu hafal, karena nanti yang ngitung kan HRD atau bagian pajak di kantor kamu. Tapi, penting buat kamu tahu kategori kamu masuk yang mana!

Garis Besar Pembagian Kategori TER berdasarkan PTKP:

  • TER Kategori A: Untuk status PTKP TK/0, TK/1, TK/2, TK/3, K/0, K/1, K/2, K/3 (secara umum, mereka yang PTKP-nya standar)
  • TER Kategori B: Untuk status PTKP TK/0, K/0 (secara umum, mereka yang PTKP-nya lebih rendah dari Kategori A, seperti janda/duda tanpa tanggungan atau bujangan tanpa tanggungan)
  • TER Kategori C: Untuk status PTKP lain yang tidak masuk kategori A dan B (ini biasanya kasus-kasus khusus). Update terbaru, per Januari 2024, TER yang berlaku adalah dalam 2 kategori: Kategori A dan Kategori B, dimana Kategori A diperuntukkan bagi status PTKP TK/0 sampai K/3, sedangkan Kategori B untuk selain itu, yang non-NPWP. Tapi di banyak penjelasan awal, sering banget disebut ada Kategori C. Yang jelas, semua ini mengacu pada tabel yang sudah disediakan oleh DJP, Bestie. Jangan pusing, intinya adalah kamu perlu tahu status PTKP kamu!

(Kak Idah mohon maaf, Bestie, penjelasan TER Kategori B dan C di paragraf sebelumnya memang seringkali bikin bingung di awal implementasi, karena ada beberapa penyesuaian detail dari DJP. Intinya, persentase tarifnya sudah tersedia di PMK yang berlaku. Yang paling penting adalah kamu tahu PTKP kamu masuk golongan mana. Biasanya, perusahaanmu akan memberitahukan kamu masuk kategori TER yang mana. Jadi, kamu nggak perlu khawatir salah ngitung!)

Oke, Kak Idah, Jadi Gimana Cara Ngitung PPh 21 Pake TER Ini?

Bestie, ini dia bagian yang paling seru! Ngitungnya super duper simpel kalo pake metode TER ini (untuk gaji bulanan)! Rumusnya cuma satu:

PPh 21 Bulanan = Penghasilan Bruto Bulanan x Tarif TER

SERIUS! Sesimpel itu! Kamu nggak perlu lagi ngurang-ngurangin biaya jabatan, iuran pensiun, dll tiap bulan. Kamu tinggal cari tahu aja, gaji bruto kamu berapa, lalu lihat di tabel TER, kamu masuk kategori mana dan persentase tarifnya berapa.

Contoh Kasus Konkret Biar Gampang Paham

Kita ambil contoh ya, Bestie. Ini adalah contoh perhitungan PPh 21 bulanan pake TER.

Studi Kasus 1: Karyawan Lajang, Tanpa Tanggungan (TK/0)

  • Nama: Budi Santoso
  • Status PTKP: TK/0
  • Gaji Bruto Bulanan: Rp 8.000.000
  • Iuran BPJS Ketenagakerjaan (JHT, JP) yang dibayar karyawan (biasanya pengurang PPh 21 final, tapi di TER ini udah diperhitungkan biar langsung kena bruto. Jadi di sini kita fokus ke gaji bruto bersih yang jadi dasar potongan PPh 21 bulanan):

* JHT: 2% dari upah (misal Rp 160.000)

* JP: 1% dari upah (misal Rp 80.000)

* Iuran BPJS Kesehatan: 1% dari upah (misal Rp 80.000)

  • PENTING: Dalam metode TER, yang menjadi dasar perhitungan adalah Penghasilan Bruto tanpa dikurangi biaya jabatan, iuran pensiun, dsb. Semua pengurang tersebut sudah implicitly diperhitungkan dalam tabel tarif TER itu sendiri. Jadi, kita langsung pakai gaji bruto sebelum dikurangi apapun.

**Langkah Perhitungan:

**

  1. Tentukan Kategori TER: Karena Budi TK/0, dia masuk TER Kategori A.
  2. Cek Tabel TER Kategori A: Untuk gaji bruto bulanan Rp 8.000.000 dengan status TK/0, kita cari di tabel TER Kategori A. Misalkan, di tabel TER A, untuk rentang gaji tersebut, tarifnya adalah 0.75%. (Angka ini hanya contoh, tarif pastinya bisa dilihat di regulasi DJP ya, Bestie!)
  3. Hitung PPh 21 Bulanan:

PPh 21 = Penghasilan Bruto Bulanan x Tarif TER

PPh 21 = Rp 8.000.000 x 0.75%

PPh 21 Bulanan = Rp 60.000

Gimana? Lebih simpel banget, kan? Nggak ada lagi pusing-pusing ngurangin macem-macem!

Studi Kasus 2: Karyawati Menikah, 1 Tanggungan (K/1)

  • Nama: Siti Aminah
  • Status PTKP: K/1
  • Gaji Bruto Bulanan: Rp 15.000.000

Langkah Perhitungan:

  1. Tentukan Kategori TER: Karena Siti K/1, dia masuk TER Kategori A.
  2. Cek Tabel TER Kategori A: Untuk gaji bruto bulanan Rp 15.000.000 dengan status K/1, kita cari di tabel TER Kategori A. Misalkan, di tabel TER A, untuk rentang gaji tersebut, tarifnya adalah 3.25%. (Sekali lagi, ini contoh ya, Bestie!)
  3. Hitung PPh 21 Bulanan:

PPh 21 = Penghasilan Bruto Bulanan x Tarif TER

PPh 21 = Rp 15.000.000 x 3.25%

PPh 21 Bulanan = Rp 487.500

Nah, mudah banget kan, Bestie? Dengan TER ini, kamu bisa langsung kira-kira berapa potongan PPh 21 bulanan kamu hanya dengan mengetahui gaji bruto dan status PTKP kamu!

TER itu untuk Perhitungan Bulanan. Gimana Akhir Tahunnya?

Ini dia bagian penting yang perlu kamu tahu, Bestie. Metode TER ini dimaksudkan untuk perhitungan PPh 21 bulanan dari Januari sampai November. Kenapa cuma sampe November? Karena di Desember, perusahaan akan melakukan perhitungan PPh 21 dengan metode biasa/normal (yang ribet itu lho, yang dikurangi biaya jabatan, iuran pensiun, lalu dikalikan tarif progresif pasal 17 UU PPh, dan dihitung secara tahunan).

Perhitungan normal di bulan Desember ini tujuannya untuk penyesuaian. Kan selama ini kamu bayar PPh 21 bulanan pakai tarif TER yang sifatnya rata-rata. Nah, di Desember nanti akan dihitung ulang secara setahun penuh untuk memastikan total PPh 21 yang sudah kamu bayar (akumulasi dari Januari-November + Desember) sudah sesuai dengan pajak yang seharusnya kamu bayar sesuai tarif progresif dan status PTKP kamu yang sesungguhnya selama setahun.

Jadi, bisa jadi di bulan Desember nanti kamu akan kurang bayar (PPh 21 Desember lebih besar dari PPh 21 bulananmu di bulan-bulan sebelumnya) atau justru lebih bayar (PPh 21 Desember lebih kecil, karena akumulasi PPh 21 yang sudah dipotong dari Jan-Nov sudah melebihi kewajiban setahun). Jangan kaget ya kalo slip gaji Desembermu angkanya agak beda! Itu normal kok, Bestie. Perusahaan akan mengkoreksi selisih kurang atau lebih tersebut di perhitungan PPh 21 bulan Desember.

Apa Aja Keuntungan Metode TER Ini Buat Kita?

  1. Simpel Banget: Nggak perlu lagi pusing mikirin rumus njelimet. Cukup tahu gaji bruto dan status PTKP kamu, terus liat tabel TER.
  2. Transparan: Kamu bisa lebih mudah memprediksi berapa PPh 21 yang akan dipotong dari gaji bulanan kamu.
  3. Mengurangi Error: Karena perhitungannya sederhana, potensi salah hitung dari pihak perusahaan jadi lebih kecil.

Tapi, Ada Juga Hal yang Perlu Diperhatikan!

  1. Penyesuaian di Desember: Ingat, perhitungan bulan Desember akan beda. Jangan heran kalo ada selisih ya. Ini buat memastikan total PPh 21 kamu setahun pas dengan kewajiban pajakmu.
  2. Butuh Update Status PTKP: Pastikan status PTKP kamu di perusahaan sudah update. Kalo kamu nikah, punya anak, atau ada perubahan tanggungan, segera lapor ke HRD biar PPh 21 kamu nggak salah hitung!
  3. Tidak Berlaku untuk Semua Penghasilan: Metode TER ini dominan untuk gaji bulanan pegawai tetap. Untuk penghasilan lain (kayak bonus, THR, honorarium freelancer, dsb.) ada aturan mainnya sendiri yang mungkin beda.

Kesimpulan dari Kak Idah!

Bestie, perubahan metode perhitungan PPh 21 dengan TER ini adalah langkah pemerintah untuk bikin administrasi pajak jadi lebih mudah dan efisien, baik buat perusahaan maupun kita sebagai wajib pajak. Dengan kamu paham ini, Kak Idah yakin kamu nggak bakalan panik lagi pas terima slip gaji. Kamu jadi lebih aware sama hak dan kewajiban pajakmu.

Jadi, mulai sekarang, jangan cuma ngarep gajian doang ya, Bestie! Pahami juga komponen-komponennya, termasuk potongan pajak ini. Dengan begitu, kamu jadi pribadi yang lebih cerdas finansial dan taat pajak. Ingat ya, pajak yang kita bayar itu balik lagi ke kita dalam bentuk fasilitas umum, pembangunan, dan layanan negara lainnya. Jadi, banggalah jadi wajib pajak yang baik!

Kalo ada yang masih bingung, jangan ragu bertanya di kolom komentar atau ke HRD/bagian pajak di kantor kamu ya! Tetap semangat menjalani hari dan jangan lupa senyum, Bestie!

(Informasi ini ditulis berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku hingga tanggal penulisan. Selalu cek peraturan terbaru dari Dirjen Pajak untuk update dan detail lebih lanjut ya, Bestie! Seperti PP No. 58 TAHUN 2023 tentang Pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi, serta PMK Nomor 26 TAHUN 2024 tentang Tata Cara Pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.)

Kak Idah Tips
💡 Tips dari Kak Idah

Skema TER PPh 21 ini bikin perhitungan pajak bulanan lebih gampang. Ingat, Januari-November pakai TER, Desember nanti ada penyesuaian akhir tahun!

Masih banyak topik pajak lain!

Yuk lanjut baca artikel pajak lainnya.

Jelajahi Artikel