PTKP vs. PKP vs. Bruto: Biar Gak Ketuker, Bestie!
Bingung bedain PTKP, PKP, sama penghasilan bruto? Yuk, sini Kak Idah jelasin biar kamu makin melek pajak dan gak pusing lagi!

Halo, Bestie Pajak! Gimana kabarmu? Semoga baik dan on track terus, ya. Nah, kali ini Kak Idah mau ngajak kamu bahas tiga istilah pajak yang sering banget bikin puyeng: PTKP, PKP, dan Penghasilan Bruto. Banyak yang masih suka ketuker, padahal beda banget lho fungsinya! Yuk, kita bedah satu per satu biar kamu makin sat set paham!
##
- Penghasilan Bruto: Si Pendapatan Kotor
Kita mulai dari yang paling gampang dulu, yaitu Penghasilan Bruto. Gampangnya, ini adalah total semua pendapatan yang kamu terima sebelum dipotong apa-apa. Ibaratnya, kalau kamu kerja, ini gaji pokok ditambah tunjangan-tunjangan lain (transport, makan, dll) sebelum dikurangi iuran BPJS, PPh 21, atau potongan lainnya.
Contoh konkret: Misal kamu dapat gaji bulanan Rp 5.000.000, tunjangan makan Rp 500.000, dan tunjangan transport Rp 500.000. Nah, Penghasilan Bruto kamu per bulan adalah Rp 5.000.000 + Rp 500.000 + Rp 500.000 = Rp 6.000.000. Simpel, kan?
Penghasilan bruto ini penting banget karena jadi acuan awal buat menghitung pajak kamu.
##
- PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak): Si Pelindung Wajib Pajak Kecil
Nah, sekarang kita maju ke PTKP. Apa itu PTKP? PTKP itu singkatan dari Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Ini adalah batas penghasilan yang tidak akan dikenakan pajak. Jadi, kalau penghasilan kamu (setelah dikurangi biaya tertentu, seperti biaya jabatan) masih di bawah atau pas dengan PTKP, kamu nggak perlu bayar pajak penghasilan (PPh 21) alias Nihil.
Kenapa ada PTKP? Ini bentuk keadilan dari pemerintah, Bestie. Tujuannya biar masyarakat dengan penghasilan yang pas-pasan untuk kebutuhan hidup dasar, tidak terbebani pajak lagi. Ingat, kebutuhan pokok kita harus diprioritaskan!
Besaran PTKP di Indonesia itu diatur berdasarkan status perkawinan dan jumlah tanggungan. Saat ini, sesuai UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan) dan peraturan turunannya, PTKP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi adalah sebagai berikut (per tahun):
- Rp 54.000.000 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi.
- Rp 4.500.000 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin.
- Rp 54.000.000 tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan suami (hanya jika suami-istri tidak pisah harta dan memilih menjalankan kewajiban perpajakan sendiri-sendiri).
- Rp 4.500.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, maksimal 3 orang per keluarga.
Contoh PTKP:
- Jomblo (TK/0): PTKP-nya Rp 54.000.000 per tahun.
- Sudah Menikah, belum punya anak (K/0): PTKP-nya Rp 54.000.000 (WP) + Rp 4.500.000 (Kawin) = Rp 58.500.000 per tahun.
- Sudah Menikah, punya 2 anak (K/2): PTKP-nya Rp 54.000.000 (WP) + Rp 4.500.000 (Kawin) + Rp 4.500.000 (Anak 1) + Rp 4.500.000 (Anak 2) = Rp 67.500.000 per tahun.
Penting diingat: Biaya jabatan (5% dari penghasilan bruto, maksimal Rp 500.000/bulan atau Rp 6.000.000/tahun) juga pengurang penghasilan sebelum masuk ke PTKP. Jadi, Penghasilan Bruto
- Biaya Jabatan
- PTKP = Penghasilan Kena Pajak.
##
- PKP (Penghasilan Kena Pajak): Si Siap Dipajaki
Nah, ini dia yang terakhir, PKP atau Penghasilan Kena Pajak. PKP adalah penghasilan bersih setelah dikurangi PTKP yang sudah siap untuk dikenakan tarif pajak. Jadi, kalau penghasilan kamu sudah melebihi PTKP, sisa kelebihannya itulah yang disebut PKP.
Rumusnya kira-kira gini: **Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Penghasilan Netto
- PTKP**
Eh, Penghasilan Netto itu apa lagi, Kak Idah?
Oke, chill Bestie. Penghasilan Netto itu Penghasilan Bruto dikurangi sama pengurang-pengurang yang boleh secara pajak, misalnya biaya jabatan (kalau kamu karyawan) atau biaya usaha (kalau kamu wirausaha).
Jadi, urutannya: Penghasilan Bruto -> Kurangi biaya jabatan/biaya usaha -> Jadi Penghasilan Netto -> Kurangi PTKP -> Jadilah Penghasilan Kena Pajak (PKP)!
Setelah dapat angka PKP, baru deh dikenakan tarif PPh 21 sesuai lapisan tarif yang berlaku (ini juga diatur di UU HPP ya, Bestie, tarifnya makin progresif!).
Contoh Kasus Terpadu:
Mari kita ambil contoh si Budi, masih lajang (TK/0) dan punya gaji bersih per bulan Rp 8.000.000. Anggap saja biaya jabatannya maksimal (Rp 500.000/bulan).
- Penghasilan Bruto Tahunan: Rp 8.000.000 x 12 bulan = Rp 96.000.000
- Biaya Jabatan Tahunan: Rp 500.000 x 12 bulan = Rp 6.000.000
- Penghasilan Netto Tahunan: Rp 96.000.000
- Rp 6.000.000 = Rp 90.000.000
- PTKP untuk Budi (TK/0): Rp 54.000.000
- Penghasilan Kena Pajak (PKP) Budi: Rp 90.000.000
- Rp 54.000.000 = Rp 36.000.000
Nah, angka Rp 36.000.000 inilah yang akan dikenakan tarif PPh
- Gampang kan, Bestie?
---
Gimana, Bestie? Udah makin tercerahkan, kan, bedanya Penghasilan Bruto, PTKP, dan PKP? Intinya, Penghasilan Bruto itu total semua pendapatanmu, PTKP itu batas penghasilan yang gak kena pajak, dan PKP itu penghasilanmu yang bener-bener siap dipajakin.
Dengan tahu ini, kamu jadi lebih paham kenapa gaji kamu dipotong pajak dan apakah potongan itu sudah sesuai atau belum. Melek pajak itu keren lho, Bestie! Sampai jumpa di artikel Bestie Pajak berikutnya, ya!